Kabupaten Flores Timur merupakan Kabupaten Kepualauan, dimana Kabupaten Flores Timur terletak antara 08 ?04’ – 08 ?040’ LS dan 122 ?38’ – 123 ?57’BT. Luas wilayah daratan 1.812,85 Km2 . secara administrasi Kabupaten Flores Timur terdiri dari 19 Kecamatan, 21 Puskesmas, 230 desa dan 20 Kelurahan dengan jumlah penduduk 290. 433 jiwa dan 59.274 KK.
Kabupaten Flores Timur merupakan salah satu Kabupaten yang memakai sistim pendekatan STBM yang mengedepankan prinsip bahwa percepatan sanitasi yang layak hanya dapat dicapai jika masyarakat terlibat secara aktif dalam proses identifikasi dan penyelesaian masalah dan mau berubah untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Program STBM memiliki indikator outcome dan indikator output. Indikator outcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.
Adapun kegiatan yang di lakukan menuju Deklrasi STBM yaitu melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kegiatan Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di kabupaten ini untuk merubah perilaku masyarakat menjadi perilaku bersih dan sehat melalui pemicuan, monitoring dan evaluasi, verifikasi dan deklarasi STBM. Menariknya pelaksanaan STBM di kabupaten ini pemerintahan daerah beserta masyarakat melakukan STBM 5 Pilar ditambah dengan 1 pilar lokal. Pilar lokal adalah pengamanan kotoran hewan peliharaan yang kandangnya terletak di sekitar rumah warga.
Salah satu upaya untuk merubah kebiasan Buang Air Besar di Sembarang tempat adalah dengan melakukan Pemicuan STBM di masyarakat. Pelaksanaan kegiatan Pemicuan di laksanakan di setiap dusun. Kegiatan ini di fasilitasi oleh Sanitarian masing-masing Puskesmas dan Kecamatan.
Adapun alur kegiatan Pemicuan adalah :
- Perkenalan
- Bina Suasana
- Mapping
- Hitung Volume Tinja
- Alur Kontaminasi
- Puncak Pemicuan
- Penutup
Selain memicu 5 Pilar STBM juga di Picu soal Pilar Lokal dalam hal ini pengandangan ternak, di mana kotoran ternak terutama Babi dan Ayam Potong terkait dengan kotorannya yang dapat mengganggu.
Dari hasil pemicuan yang dilaksanakan semua peserta yang hadir menyatakan siap untuk berubah perilaku, hal ini di buktikan dengan penandatanganan Kontrak social.
Setelah kegiatan pemicuan sebagai upaya tindak lanjut maka perlu di lakukan monitoring secara mandiri dan monitoring yang di laksanakan secara bersama-sama dengan Tim dari Puskesmas.
Pada saat monitoring selain 5 Pilar Nasional juga di lihat di lihat Pilar Lokal, di lihat kebersihan kandang dan sekitar lingkungan perumahan. Jika pada saat monitoring masih di temukan maka akan di kembalikan untuk di ajak diskusi dengan Masyarakat. Saat ini rata-rata masyarakat Flores Timur sudah memindahkan ternaknya dan membersihkan Kandang ternak bahkan ada yang memanfaatkan Kotoran ternak sebagai pupuk.
Kegiatan yang di lakukan pasca pemicuan adalah monitoring secara mandiri oleh Bidan desa, kader posyandu, NL, dan aparat desa untuk melihat perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan akses masyarakat terhadap sarana sanitasi. Kegiatan ini di lakukan secara Door To Door, sebagai salah satu upaya meningkatkan rasa Malu sesuai dengan Budaya Masyarakat Flores Timur yang memiliki Budaya Malu yang tinggi, dari hasil monitoring tersebut terjadi peningkatan akses masyarakat terhadap sarana sanitasi yang di tandai dengan perubahan perilaku dan pembangunan jamban keluarga.
Sebagai tindak lanjut dari laporan Bidan Desa terkait dengan monitoring yang di lakukan oleh kader, Sanitarian dari Puskesmas bersama-sama dengan tim dari desa bersama-sama melakukan monitoring STBM Door To Door untuk melihat secara langsung apakah hasil laporan dari Desa sesuai dengan kenyataan di lapangan. Berdasarkan hasil monitoring bersama tersebut jika menunjukkan hasil yang sesuai dengan kriteria maka desa tersebut di ajukan untuk melakukan monitoring Akhir.
Sebelum di lakukan Verifikasi oleh Tim Pokja AMPL Kab. Flores Timur, Tim Fasilitator baik di tingkat desa atau Puskesmas melakukan Monitoring Akhir untuk melihat perubahan Akses Masyarakat terhadap perilaku maupun Sarana Sanitasi dan jika dari hasil monitoring akhir 100 % masyarakat sudah menerapkan 5 Pilar STBM hal ini dapat di tunjukan melalui hasil Rekapan data monitoring.
Dari hasil monitoring terakhir maka Sanitarian Puskesmas atas persetujuan Kepala Puskesmas mengeluarkan Rekomendasi kepada desa atau Kelurahan bersurat kepada Tim Pokja AMPL Kab. Flores Timur untuk melakukan Verifikasi STBM.
Berdasarkan Hasil Monitoring tersebut Lurah/Kepala Desa mengirimkan Surat Permohonn Verifikasi Kepada Tim Pokja AMPL Kabupaten Flores Timur dengan di lengkapi Format hasil monitoring akhir perihal Verifikasi Desa STBM apakah Kelurahan/ Desa LAYAK atau TIDAK di Deklarasikan Sebagai Desa STBM.
Verifikasi desa STBM tidak hanya dilakukan oleh Tim Dinas Kesehatan saja tetapi Tim Pokja AMPL ikut terlibat. Menanggapi surat permohonan verifikasi STBM dari kelurahan/desa, maka Tim Pokja AMPL Kabupaten Flores Timur bersurat kepada SKPD/ Program terkait dengan STBM untuk bersama-sama ke Kelurahan atau Desa untu melakukan verifikasi STBM. Selain dari Tim Pokja AMPL Kab. Flores Timur, Kelurahan/Desa turut mengundang Kelurahan/ Desa- desa di wilayah kerja agar bersama-sama melakukan Verifikasi STBM. Adapun susunan Tim Verifikasi yaitu :
- Tim Pokja AMPL Kab. Flores Timur
- Tim dari Kecamatan
- Kelurahan/ Desa-desa Tetangga
- Kader Desa (Pendamping)
- Aparat Desa ( Pendamping)
Verifikasi praktek sanitasi 5 pilar STBM di lakukan Door to Door bagi seluruh rumah tanpa kecuali yang berada di Kelurahan/ Desa, Pantai, dan Kebun di sekitar pemukiman penduduk. Verifikasi menggunakan Format Baku yang di keluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI dan sesuai indicator STBM sebagai berikut :
- Pilar 2 Cuci Tangan Pakai Sabun Di air Mengalir : 100 % sudah menggunakan dan memiliki sarana CTPS
- Pilar 1 Stop Buang Air Besar Sembarangan : 100 % Rumah sudah menggunakan dan memiliki jamban keluarga. Jumlah Rumah tangga yang memiliki dan memakai jamban
- Pilar 3 Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga : 100 % masyarakat sudah menerapkannya
- Pilar 4 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga : 100 % masyarakat sudah mengamankan sampah
- Pilar 5 Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga : 100 % masyarakat sudah menerapkannya.
Dari hasil Verifikasi tersebut jika Pokja AMPL Kabupaten menyatakan Kelurahan/ Desa LAYAK atau TIDAK untuk di Deklarasikan sebagai Desa STBM.
Setelah Kelurahan/ Desa dinyatakan Layak dan mendapatkan Surat Rekomendari dari Pokja AMPL untuk di deklarasikan sebagai Desa STBM maka Kelurahan/ Desa bersurat ke Bupati Flores Timur untuk mendeklarasikan Kelurahan/ Desa sebagai Desa STBM. Kegiatan Deklarasi STBM merupakan momen penting untuk memicu dan membangkitkan semangat dari desa/ kelurahan lainnya, untuk itu pada saat Deklarasi STBM pihak Desa/ Kelurahan bersangkutan mengundang camat di wilayah sekitar dan Kepala Desa/Lurah sekecamatan untuk hadir pada saat acara tersebut.
Adapun pelaksanaan kegiatan STBM mulai dari tahap Sosialisasi hingga pelaksanaan Deklarasi STBM di Kabupaten Flores Timur ini mendapatkan dukungan dana dari :
- Swadaya masyarakat
- Dana Desa sesuai dengan Undang-undand Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang di pertegas dengan Permendes PDTT No. 19 tahun 2017 dan Menu Prioritas penggunaan Dana Desa TAHUN 2018 (Aturan pendampingnya).
Dana tersebut selain di gunakan untuk penyehatan Lingkungan Salah satu Pembelajaran menarik terkait Dana Desa adalah : sudah ada Beberapa Desa yang menggunakan Dana Desa ini untuk merekrut tenaga Kesehatan Seperti Sanitarian, Tenaga Gizi, Bidan dan Perawat dengan Pembiayaan dari Dana Desa.
- Dana DAK Non Fisik/ BOK
- Sesuai dengan Perda Kabupaten Flores Timur No. 11 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018
- Perbup no. 85 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018
- Dana APBD II Di sediakan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA ) dari masing - masing SKPD
Keberhasilan STBM di kabupaten ini juga didukung oleh :
- Kerjasama dengan Pelaku Wira Usaha sanitasi
Selain melakukan kegiatan pemicuan dan sebagai salah satu dukungan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan STBM yaitu dengan adanya Supply Sanitasi yaitu dengan melibatkan pelaku-pelaku Wusan yang terlatih. Pelaku Wira Usaha telah mengikuti kegiatan Pelatihan yang di fasilitasi oleh Yayasan Dian Desa sejak 2011, dengan adanya pelaku Wira usaha ini sangat membantu masyarakat gol ekonomi menengah ke bawah karna harga yang cukup terjangkau ( Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- / bh tergantung Wilayah) dengan kualitas yang tidak kalah di bandingkan dengan Closet yang di jual di Tokoh.
- Kerjasama dengan lintas sector dari Tingkat Desa sampai Tingkat Kabupaten
Salah satu kiat sukses keberhasilan pelaksnaan STBM di Kab. Flores Timur adalah adanya Dukungan Lintas Sektor yang terkait dengan STBM, dimana yang melakukan Verifikasi adalah Tim Pokja AMPL Kabupaten Flores Timur ( BP4D, Dinas Lingkungan Hidup, PU, Program terkait, BPMD)
- Closet Dari Tanah Rantau (Luar Negeri )
Kebiasaan masyarakat Flores Timur yang terbiasa merantau ke luar negeri (Malaysia) merupakan salah satu keberhasilan dalam majunya STBM di Kab. Hal ini di karenakan setiap perantau yang pulang ke kampung halamannya salah satu yang menjadi oleh oleh adalah “ Closet ”. dari hasil diskusi dengan masyarakat alasan membawa closet dari luar adalah karena lebih murah dan lebih berkualitas. tidak bisa di pungkiri kebiasaan ini justru turut mensukseskan Program STBM di Kab. Flores Timur.
- Kegiatan Promosi kesehatan melalui Anak Sekolah
Salah satu keberhasilan adalah kegiatan Promosi Kesehatan melalui anak Sekolah, untuk mendobrak budaya malu dari masyarakat maka salah satu point pentingnya melalui anak sekolah.
- Adanya integrasi dan Kolaborasi Program.
Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur menuju Sanitasi layak dan membentuk generasi sehat cerdas dukungan lain yaitu adanya integrasi dan kolaborasi program di mana adanya kerja sama pada saat kegiatan STBM juga melibatkan Tenaga Promosi Kesehtan dan tenaga gizi yang terlibat dalam kegiatan monitoring dan Verifikasi. Hal ini juga merupakan salah satu upaya Gempur Stunting di Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu yang di hadiri oleh Seluruh Camat, Ketua TP PKK Se Kabupaten Flores Timur yang telah menyepakati pelaksanaan 8 Meja di Posyandu yang sebelumnya hanya ada 5 Meja dimana :
- Meja 6 untuk Penyuluh KB
- Meja 7 untuk Penyuluh Pertanian
Salah satu upaya Gempur Stunting adalah dengan memanfaatkan Pekarangan sesuai dengan Perbup. No. 61 tentang Penganekaragaman Pangan Lokal.
- Meja 8 untuk Ketua TP PKK Desa.
- Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur
Dalam pelaksanaan STBM di kabupaten Flores Timur tidak dapat berjalan sendiri tapi perlu adanya dukungan Daerah, dalam bentuk Dukungan anggaran dari Pemda setiap tahun untuk kegiatan STBM dan Dukungan berupa Regulasi atau aturan yang terkait dengan STBM. Adapun Dukungan Daerah yaitu adanya Surat Edaran Bupati Flores Timur Nomor Bap.690/ 17 / PP. Fispra / 2015 Tentang Penyelarasan RPJM Desa dan Program Sanitasi Masyarakat dan Peraturan Bupati No. 68 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan STBM di Kabupaten Flores Timur.
Ini adalah serangkaian kegiatan untuk mengubah perilaku masyarakat menggunakan metode pemicuan. Sisi menarik dari Gerakan STBM di Kabupaten Flores Timur adalah adanya peran aktif dari Kepala Desa Kepala Desa/Lurah dalam pergerakan masyarakat, selain itu dukungan dari Pihak Kecamatan dan Puskesmas juga terbukti sangat efektif dalam membantu pencapaian target STBM. Dengan adanya dukungan dari semua pihak terbukti dapat membangun Flores Timur kearah Sanitasi Layak serta membentuk generasi sehat cerdas, berkualitas dan bebas dari Stunting.
Rohana M. Torok, SKM (Fasilitator STBM Kab. Flores Timur)