FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Siapa yang bisa menjadi pengguna terdaftar di laman situs ini?
Pihak yang dapat mendaftar untuk mengisi dan mengakses data demi keperluan laman situs 'Pengamanan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan' ini adalah pihak perwakilan Rumah Sakit (RS), Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pusat.
- Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna terdaftar laman situs?
Masuk ke laman situs 'Pengamanan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan', dan akses di kanan atas laman 'Daftar'. Isi data diri dan instansi sesuai identitas pengguna. Kemudian, tunggu dihubungi dan persetujuan pengguna dari admin laman situs. Atau, untuk mempercepat status terdaftar, pendaftar laman situs dapat menghubungi duluan untuk mempercepat proses verifikasi pengguna laman situs.
- Berapa orang dapat mendaftar dari 1 (satu) instansi?
Jumlah pengguna terdaftar untuk setiap RS yang ada di Indonesia adalah 1 akun pengguna terdaftar untuk 1 RS. Untuk Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Pusat jumlah ditentukan kemudian.
- Pendaftar sudah mendaftar sesuai data diri dan instansi (terutama RS), namun masih belum menjadi pengguna terdaftar setelah menunggu sehingga belum bisa mengisi data.
Untuk beberapa RS yang sudah mencoba mendaftar namun belum menjadi pengguna terdaftar di laman situs dapat langsung menghubungi pihak Kemenkes. (Nomor dan alamat yang dapat dihubungi menyusul)
- Mengapa tidak semua RS memiliki data?
Seharusnya, minimal 3 (tiga) bulan sekali ada pembaruan data dari setiap instansi RS. Namun, masih terdapat keterbatasan dari program ini dan dengan adanya laman situs ini dapat dipantau bersama kinerja dari setiap daerah dan menjadi pengingat bersama agar data dapat semakin lengkap. Lengkapnya data akan menjadi pertimbangan untuk menyusun program Kemenkes ke depannya, terutama terkait pengamanan limbah.